Ini Pesan Kalapas Narkotika Purwokerto Kepada 2 Warga Binaan yang Bebas

    Ini Pesan Kalapas Narkotika Purwokerto Kepada 2 Warga Binaan yang Bebas

    Purwokerto - Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto Kanwil Kemenkumham Jateng kembali membebaskan 2 (dua) orang warga binaan dikarenakan mendapatkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SK PB) yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM RI dalam hal ini oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakaran (Ditjenpas), Kamis (25/05). 

    Seluruh pelayanan dan proses pengurusan integrasi di Lapas Narkotika Purwokerto tidak dipungut biaya. 

    Pembebasan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-117.PK.05.09 Tahun 2023 Tanggal 19 Januari 2023 dan Nomor PAS-565.PK.05.09 Tahun 2023 Tanggal 6 April 2023 Tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana. 

    Kegiatan ini diawali dengan mempersiapkan berkas-berkas administrasi yang diperlukan, kemudian mengantarkan warga binaan ke Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Purwokerto guna melaksanakan wajib lapor. Lapas Narkotika Purwokerto memiliki sebuah inovasi dalam hal pelaksanaan integrasi, inovasi tersebut diberi nama LIBASNO (Layanan Integrasi Berbasis Hati Nurani Lapas Narkotika Purwokerto). 

    Pada kesempatan kali ini terdapat 2 (dua) warga binaan yang merasakan manfaat dari inovasi LIBASNO. Salah satu diantara warga binaan tersebut berdomisili di Purwokerto sehingga petugas dari Lapas Narkotika Purwokerto memiliki kewajiban untuk mengantarkannya hingga sampai di rumah dan menyerahkan kepada pihak keluarga. Inovasi LIBASNO merupakan sebuah gebrakan dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada keluarga dan warga binaan yang mendapatkan hak integrasi. 

    Kalapas Narkotika Purwokerto, Riko Purnama Candra menyampaikan ucapan selamat dan menitipkan sedikit pesan kepada 2 (dua) warga binaan yang hari ini telah bebas.

    "Selamat kembali ke keluarga selamat kalian sudah menjadi bagian dari masyarakat. Seluruh ilmu yang kalian dapatkan selama menjalani masa pidana silahkan kalian terapkan dalam kehidupan bermasyarakat. Pesan saya, jangan sekali-kali mencoba kembali perbuatan yang melanggar hukum, dekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa", ujarnya (AKN)

    lapas narkotika purwokerto kanwil kemenkumham jateng kememkumham ri integrasi
    Adriel Kris Novianto

    Adriel Kris Novianto

    Artikel Sebelumnya

    10 Warga Binaan Lapsustik Purwokerto Antusias...

    Artikel Berikutnya

    Inilah Inovasi Libasno di Lapas Narkotika...

    Berita terkait